Ibadah Ghairu Mahdah
Semua kehidupan hamba
Allah yang dilaksanakan dengan niat mengharap keridhaan Allah SWT itu bernilai
ibadah. Beribadah itu hanya diri sendiri dan Allah yang tahu apakah ikhlas atau
karena riya? Ibadah sendiri secara umum dapat dipahami sebagai wujud
penghambaan diri seorang makhluk kepada Sang Khaliq. Penghambaan itu lebih
didasari pada perasaan syukur atas semua nikmat yang telah dikaruniakan oleh
Allah kepada-Nya dengan menjalankan titah-Nya sebagai Rabbul ‘Alamin.
Namun demikian, ada pula yang menjalankan ibadah
hanya sebatas usaha untuk menggugurkan kewajiban, dan tidak lebih dari itu.
Misalnya, saat ini banyak umat islam yang tidak berjamaah ke masjid kecuali
shalat jum’at. Bahkan ada pula yang tidak shalat kecuali pada hari raya.
Islamnya hanya ada di kartu identitas. Dan ada pula yang beribadah, mendekatkan
diri kepada Allah hanya pada saat ibadah ritual saja, setelah itu dia jauh dari
ridlo Allah. Sepintas yang ada di benak kita tentang ibadah adalah hanya suatu
bentuk hubungan manusia dengan sang khalik. Padahal tidak demikian, bentuk dari
ibadah itu ada 2 ada yang hubungannya langsung berhubungan dengan Allahtanpa
ada perantara yang merupakan bagian dari ritual formal atau hablum
minallah dan ada yang ibadah secara tidak langsung, yakni semua yang
berkaitan dengan masalah muamalah, yang disebut dengan hablum minannas,
hubungan antar manusia
Ibadah
Ghairu Mahdhah adalah mencakup semua perilaku manusia yang hubungannya dengan
sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan
Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah swt. Atau
sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala sesuatu yang
dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir
maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi,
sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti qurban, pernikahan, jual
beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya. Selain itu
ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa
oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan
kondisi, tetapi substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah
melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih.
Ibadah yang termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
a.
I’tikaf
Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
b. Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
c. Qurban
Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara
istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam
waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri
kepada Allah.
d. Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada
tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
e. Aqiqah
Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi.
Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan
sehubungan kelahiran bayi.
f. Dzikir dan Do’a
f. Dzikir dan Do’a
Prinsip-prinsip
ibadah ghairu mahdhah :
1. Keberadaannya didasarkan
atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak
melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.
2. Tatalaksananya tidak perlu
berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah
ghairu mahdhah diperbolehkan. Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul
fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang
artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai ada
dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau
mengharamkannya“.
3. Bersifat rasional, ibadah
bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat
ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk,
merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
4. Azasnya “Manfaat”, selama
itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Contoh Ibadah mahdhah, sholat
5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, berzakat, berhaji jika mampu, wudhu,
tayammum, mandi hadats, adzan, iqamat, ihram dan ibadah lainnya yang mempunyai
rukun dan syarat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam

