Ibadah Ghairu Mahdah (resum 7)


Ibadah Ghairu Mahdah
Semua kehidupan hamba Allah yang dilaksanakan dengan niat mengharap keridhaan Allah SWT itu bernilai ibadah. Beribadah itu hanya diri sendiri dan Allah yang tahu apakah ikhlas atau karena riya? Ibadah sendiri secara umum dapat dipahami sebagai wujud penghambaan diri seorang makhluk kepada Sang Khaliq. Penghambaan itu lebih didasari pada perasaan syukur atas semua nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada-Nya dengan menjalankan titah-Nya sebagai Rabbul ‘Alamin.
Namun demikian, ada pula yang menjalankan ibadah hanya sebatas usaha untuk menggugurkan kewajiban, dan tidak lebih dari itu. Misalnya, saat ini banyak umat islam yang tidak berjamaah ke masjid kecuali shalat jum’at. Bahkan ada pula yang tidak shalat kecuali pada hari raya. Islamnya hanya ada di kartu identitas. Dan ada pula yang beribadah, mendekatkan diri kepada Allah hanya pada saat ibadah ritual saja, setelah itu dia jauh dari ridlo Allah. Sepintas yang ada di benak kita tentang ibadah adalah hanya suatu bentuk hubungan manusia dengan sang khalik. Padahal tidak demikian, bentuk dari ibadah itu ada 2 ada yang hubungannya langsung berhubungan dengan Allahtanpa ada perantara yang merupakan bagian dari ritual formal atau hablum minallah  dan ada yang ibadah secara tidak langsung, yakni semua yang berkaitan dengan masalah muamalah, yang disebut dengan hablum minannas, hubungan antar manusia
Ibadah Ghairu Mahdhah adalah mencakup semua perilaku manusia yang hubungannya dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti qurban, pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya.  Selain itu ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih.
Ibadah yang termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
a.       I’tikaf
Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
b.   Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
c. Qurban
Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
d.    Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
e.    Aqiqah
Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran bayi.
f.    Dzikir dan Do’a
Prinsip-prinsip ibadah ghairu mahdhah :
1. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.
2. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan. Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.
3. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
4. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Contoh Ibadah mahdhah, sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, berzakat, berhaji jika mampu, wudhu, tayammum, mandi hadats, adzan, iqamat, ihram dan ibadah lainnya yang mempunyai rukun dan syarat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam


Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.