Manusia Dan Teknologi (resum 14)


Manusia Dan Teknologi
A.    MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TEKNOLOGI
Istilah teknologi barasal dari kata techne dan logia. Kata Yunani kuno techne berarti seni kerajinan. Dari techne kemudian lahirlah technikos yang berarti seseorang yang memilki keterampilan tertentu. Dengan berkembangnya keterampilan seseorang yang menjadi semakin tetap karena menunjukkan suatu pola, langkah dan metode yang pasti, keterampilan itu lalu menjadi teknik.
Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan “logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia.
Menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai ”keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia.” Pengertian teknologi secara umum adalah:
  • Proses yang meningkatkan nilai tambah
  • Produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja
  • Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan
Pada permulaan abad XX ini, istilah teknologi telah dipakai secara umum dan merangkum suatu rangkaian sarana, proses dan ide di samping alat-alat dan mesin-mesin. Perluasan arti berjalan terus sehingga sampai pertengahan abad ini muncul perumusan teknologi sebagai sarana dan aktivitas yang dengannya manusia berusaha mengubah atau menangani lingkungannya.
Teknologi dianggap sebagai penerapan ilmu pengetahuan, dalam pengertian bahwa penerapan itu menuju pada perbuatan atau perwujudan sesuatu. Demikianlah teknologi adalah segenap keterampilan manusia menggunakan sumber-sumber daya alam untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya dalam kehidupan. Secara lebih umum dapatlah bahwa teknologi merupakan suatu sistem penggunanaan berbagai sarana yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan praktis yang ditentukan.
Berkat kemajuan ilmu dan teknologi manusia dapat menciptakan alat-alat serta perlengkapan yang canggih untuk berbagai kegiatan, sehingga dalam kegiatan kehidupannya tersedia bebagai kemudahan. Hal ini memungkinkan manusia dapat melakukan kegiatan lebih efektif dan efisien. Dengan ilmu dan teknologi tumbuhlah berbagai industri yang hasilnya dapat memanfaatkan dalam berbagai bidang, antara lain:
  1. Dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan
  • Mampu menciptakan alat pertanian yang maju seperti, traktor, alat pemotong, dan penanam, alat pengolah hasil pertanian, dan alat penyemprot hama. Dengan alat-alat tersebut diharapkan manusia dapat menggunakan waktu dan tenaga lebih efektif dan efisien.
  • Produksi pupuk buatan dapat membantu menyuburkan tanah, demikian juga dengan produksi pestisida dapat memungkinkan pemberantasan hama lebih berhasil, sehingga produksi pangan dapat ditingkatkan.
  • Tenik-teknik pemuliaan dapat meningkatkan produksi pangan. Dengan teknik pemuliaan yang semakin canggih dapat ditemukan bibit unggul jenis padi VUTW (Variates Unggul Tahan Wereng), kelapa hibrida, ayam ras, ayam broiler, sapi perah dan bermacam-macam jenis unggul lainnya.
  • Teknik mutasi buatan dapt menghasilkan buah-buahan dan besar tidak berbiji.
  • Teknologi pengolahan pascapanen, seperti pengalengan ikan, buah-buahan, daging, dan teknik pengolahan lainnya.
  • Budi daya hewan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan manusia.

2.      Dalam bidang kedokteran dan kesehatan
Dengan hasilnya manusia menciptakan alat-alat operasi mutakhir, bermacam-macam obat, penggunaan benda radio aktif untuk pengobatan dan mendiagnosis berbagai penyakit, sehingga berbagai penyakit dapat dengan segera disembuhkan. Dan dapat menurunkan angka kematian dan moralitas. Contoh obat yang mengandung unsur radioaktif adalah isoniazid yang mengandung c radioaktif, sangat efektif dan menyembuhkan penyakit TBC.
3.      Dalam bidang telekomunikasi
Manusia telah menbuat televise, radio, telepon yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan cepat dalam waktu yang singkat manusia dapat memperoleh informasi dari dari daerah yang sangat jauh, sehingga pengguanaan waktu sangat efisien.
4.      Dalam bidang pertahanan dan keamanan
Manusia telah mampu menciptakan alat atau persenjataan yang sangat canggih, sehingga dapat mempertahankan keamanan wilayahnya dengan baik.
Pembangunan dan Perkembangan IPTEKS pada Masyarakat yang Beradab dan Negara Berkembang
Perkembangan dunia iptek yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis. Sistem kerja robotis telah mengalihfungsikan tenaga otot manusia dengan pembesaran dan percepatan yang menakjubkan.
Begitupun dengan telah ditemukannya formulasi-formulasi baru aneka kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas manusia. Ringkas kata, kemajuan iptek yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia.
Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia. Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan.
Dampak positif dan dampak negative dari perkembangan teknologi dilihat dari berbagai bidang:
  1. Bidang Informasi dan komunikasi
Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positipnya antara lain:
  1. Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet
  2. Kita dapat berkomunikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone
Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah

Manusia Sebagai Mahluk Budaya (resum 13)


Manusia Sebagai Mahluk Budaya
A.    MANUSIA MAKHLUK BUDAYA
Dulu nabi tidak menggunakan hp, komputer dan lain sebagainya. Namun di zaman sekarang hampir semua umat muslim menggunakannya. Bahkan benda-benda tersebut dianggap sebagai kekasih. Jika tidak membawa hp saat bepergian hati mulai gelisah namun jika tidak melaksanakan sholat bahkan hampir tidak ada rasa khawatir sedikit pun, padahal siksa Allah bagi yang melanggar perintah-Nya sangat lah pedih. Hal tersebut adalah hasil dari daya pikir manusia.
Berbicara tentang manusia makhluk budaya, manusia adalah makhluk yang memiliki tubuh yang fana yang terdapat ruh atau jiwa di dalamnya serta dibekali akal pikirian, nafsu dan taqwa oleh Allah swt. Sedangkan budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.
Dengan penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa ada beberapa hal yang berkaitan dengan manusia makhluk budaya. Untuk lebih memahami manusia sebagai makhluk budaya beberapa hal tersebut adalah:
Sejarah, yaitu kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Berbicara tentang sejarah pastinya tidak lepas dari yang namanya kebudayaan. Berbkaitan dengan kebudayaan dalam sejarah tidak akan lepas dari kisah Rasul yang terdapat dalam kutipan ayat berikut:
وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ ۚ وَجَاءَكَ فِي هَٰذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ
“Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamukebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman”.(Q.S Hud: 120)


Perjalanan, adalah suatu kegiatan yang sangat beguna dalam mencari pengetahuan tentang kebudayaan. Tidak hanya itu, bahkan para Rasul Allah melakukan perjalanan yang cukup jauh dan sering demi menyebarkan ajaran islam beserta kebudayaan islam. Sebuah perjalanan memang sangat penting bagi manusia seperti ayat berikut:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (Q.S Al-Mulk: 15)
Teknologi, dengan adanya hal ini sebuah perjalan akan ditempuh dengan cukup efisien. Tidak hanya itu, proses belajar mengajar sangatlah didukung dengan adanya teknologi. Pastinya selain sangat berguna bagi manusia juga memiliki dampak negatif, tak perlu dijelaskan hal itu sudah sering terjadi. Oleh karenanya lah berhati-hatilah dalam menggunakan teknologi.
Media, yaitu sarana yang digunakan untuk menyampaikan informasi dan mendapat informasi. Dalam kaitannya dengan budaya, media adalah salah satu sarana sebagai dasar dalam mengetahui kebudayaan. Namun media juga bisa menjadi sangat berbahaya. Karena dalam media banyak juga mengandung kesesatan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa berbicara tentang manusia berbicara pula tentang kebudayaannya, dan semua itu telah dijelaskan dalm Al-Quran.




Manusia Sebagai Mahluk Siyasah (resum 12)


Manusia Sebagai Mahluk Siyasah
Jika yang dimaksud dengan siyasah ialah mengatur segenap urusan ummat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Bahkan, Islam sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu terhadap urusan ummat. Akan tetapi jika siyasah diartikan sebagai orientasi kekuasaan, maka sesungguhnya Islam memandang kekuasaan hanya sebagai sarana menyempurnakan pengabdian kepada Allah. Tetapi, Islam juga tidak pernah melepaskan diri dari masalah kekuasaan.
Islam dan Kekuasaan
Orientasi utama kita terkait dengan masalah kekuasaan ialah menegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi ialah kekuasaan Allah. Sementara, manusia pada dasarnya sama sekali tidak memiliki kekuasaan. Bahkan Islam menentang adanya penguasaan mutlak seorang manusia atas manusia yang lain, karena yang demikian ini bertentangan dengan doktrin Laa ilaha illallah yang telah membebaskan manusia dari segenap thaghut (tiran). Sehingga, kekuasaan manusia yang menentang hukum-hukum Allah adalah tidak sah.
Tujuan Siyasah dalam Islam
Islam memandang kehidupan dunia sebagai ladang bagi kehidupan akhirat. Kehidupan dunia harus diatur seapik mungkin sehingga manusia bisa mengabdi kepada Allah secara lebih sempurna. Tata kehidupan di dunia tersebut harus senantiasa tegak diatas aturan-aturan din. Konsep ini sering dianggap mewakili tujuan siyasah dalam Islam : iqamatud din (hirasatud din) wa siyasatud dunya (menegakkan din dan mengatur urusan dunia).
Hubungan antara Islam dan Politik
Islam merupakan agama yang mencakup keseluruhan sendi kehidupan manusia (syamil). Islam bukanlah sekedar agama kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi ritual dan ajaran kasih-sayang . Islam bukan pula agama yang hanya mementingkan aspek legal formal tanpa menghiraukan aspek-aspek moral. Politik, sebagai salah satu sendi kehidupan, dengan demikian juga diatur oleh Islam. Akan tetapi, Islam tidak hanya terbatas pada urusan politik.
Istikhlaful Insan
I.Fungsi Kekhalifahan Manusia
Khalifah dari segi bahasa berarti pengganti dari sesuatu yang telah tiada atau telah berlalu. Dalam pengertian inilah lafazh khalifah digunakan dalam Al-Qur’an. Manusia merupakan khalifah di muka bumi karena mereka saling menggantikan secara silih berganti dalam hidup dan berkuasa di bumi, dari waktu ke waktu. Lihat QS Al-Baqarah:30, QS Al-An’aam:133, QS Al-An’aam:165, QS Faathir:39, QS Al-Naml:62, QS Al-Nuur:55, QS Huud:57, QS Al-A’raaf:129. Dengan memberikan kekhalifahan kepada manusia, Allah hendak menguji dan melihat bagaimana mereka beramal (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Al-An’aam:165). Secara khusus, kekhalifahan dipikulkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih (QS Al-Nuur:55), sebab hanya mereka itulah yang bisa memakmurkan bumi. Mereka yang sebetulnya tidak layak memegang kekhalifahan ialah yang suka berbuat kerusakan dan menumpahkan darah diatas muka bumi. Akan tetapi, Allah berkehendak untuk mempergilirkan kekuasaan di muka bumi ini atas siapa saja yang Ia kehendaki. Namun ketika kekhalifahan dijalankan dengan melakukan kedurhakaan kepada Allah dan berbagai kezhaliman, maka Allah akan menghancurkannya dan menggantinya dengan kekhalifahan baru (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Yunus:73).  Dalam menjalankan kekhalifahannya di muka bumi, Allah telah men-taskhir (menundukkan) bumi dan alam semesta hanya untuk keperluan manusia. Manusia juga telah diciptakan dalam sebaik-baik penciptaan, memiliki potensi yang paling lengkap dan canggih. Dalam fungsinya sebagai khalifah, manusia berkewajiban untuk menjalankan hukum-hukum Allah dan memakmurkan bumi serta kehidupan manusia, dalam rangka mencapai kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat.
II.Kekhalifahan sebagai Kewajiban Syar’i
Sepanjang yang dimaksud dengan kekhalifahan adalah dalam pengertian umumnya sebagaimana dikemukakan diatas, maka kekhalifahan manusia di muka bumi merupakan sebuah keniscayaan. Hanya saja, dalam mengemban misi kekhalifahan ini, diantara manusia ada yang berhasil dan ada pula yang gagal. Mereka yang berhasil ialah yang sanggup menunaikan kewajiban-kewajiban kekhalifahan. Sedangkan mereka yang gagal ialah yang sebaliknya.
Sebagamana telah dinyatakan, kekhalifahan selayaknya dipegang oleh kaum mukmin yang gemar beramal shalih. Karena itu, kepemimpinan dunia merupakan cita-cita kaum mukmin, dalam rangka meninggikan Islam diatas segenap din yang lain. Berangkat dari konsep inilah, istilah kekhalifahan kemudian dipakai dengan arti yang lebih khusus, yakni kepemimpinan ummat. Dalam hal ini, ummat harus bersatu dibawah kepemimpinan seorang khalifah.
Kekhalifahan sebagai sebuah bentuk kepemimpinan ummat merupakan bentuk yang terbaik diantara berbagai bentuk kepemimpinan yang lain. Dalam hal ini, Rasulullah telah membagi sistem kepemimpinan atas tiga bentuk : kepemimpinan Nabi, kepemimpinan kekhalifahan (tepatnya kekhalifahan Nabi atau kekhalifahan yang ditegakkan diatas manhaj Nabi), dan kepemimpinan mulk. Kaum muslimin sepanjang zaman senantiasa berkewajiban dengan segala daya upayanya untuk menegakkan kepemimpinan kekhalifahan, dengan memperhatikan kemaslahatan ummat.
III.Siklus Peradaban Manusia
Pada dasarnya, manusia dalam berbagai zaman dan tempatnya senantiasa memiliki peradabannya sendiri-sendiri. Peradaban-peradaban tersebut merupakan peradaban-peradaban yang maju dan canggih pada zamannya masing-masing.
Sebagaimana telah dinyatakan diatas, Allah berkehendak untuk mempergilirkan kekuasaan diantara generasi-generasi manusia. Setiap peradaban memiliki masa kejayaan dan masa kemundurannya. Sebagai sebuah sunnatullah, sebuah peradaban mesti dimulai dengan masa pertumbuhannya, sampai mencapai masa kejayaannya, lalu bergerak menuju masa kemundurannya, sehingga akhirnya ia digantikan oleh peradaban lainnya.
Umat Islam harus berbangga karena ia telah mampu menorehkan sejarah peradaban besar yang telah berlangsung jauh lebih lama daripada peradaban Barat yang masih berlangsung sampai saat ini. Dari sekian panjangnya perjalanan peradaban Islam, masa kenabian dan khilafah rasyidah (biasa disebut sebagai generasi salaf) merupakan masa yang paling cemerlang. Generasi salaf itulah patron bagi peradaban Islam yang akan kita bangun lagi dari masa kemundurannya saat ini. Kita sekarang sedang berada di gerbang kebangkitan Islam untuk selanjutnya berusaha menggapai kembali kejayaan Islam, dan pada saat yang sama menunggu keruntuhan peradaban selain Islam.
Hak dan Kewajiban Warganegara dalam Islam
Pemimpin Negara Islam (atau Negara) berkewajiban untuk mendidik dan membimbing rakyat dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana ini menuju kehidupan akhirat yang kekal. Negara juga berkewajiban untuk menjaga kemaslahatan umum. Secara singkat kewajiban-kewajiban tersebut dapat diungkapkan dalam kalimat hirasat al-din wa siyasat al-dunya. Pemimpin Negara merupakan penguasa tertinggi di negara tersebut. Kekuasaan tertinggi ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mencapai kebaikan bersama. Jika kekuasaan ini diselewengkan atau disia-siakan maka akan timbullah berbagai kerusakan. Betapa vitalnya posisi pemimpin negara sampai-sampai Nabi bersabda bahwa baik buruknya umat ditentukan oleh dua golongan : ‘umara(pemimpin) dan ulama. Negara bertanggung jawab atas kemaslahatan kehidupan rakyatnya, baik dari sisi agama, sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, serta keadilan. Kalau kita mencermati Negara Ideal Madinah maka kita akan tercengang : betapa bertanggungjawabnya Negara atas rakyatnya !!! Sebuah contoh : ketika keuangan Madinah sudah cukup memadahi, Nabi selaku kepala negara menjamin hutang-hutang setiap warganya yang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang.
Rakyat, sebagaimana Negara, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Secara umum kewajiban rakyat adalah taat kepada Negara selama tidak untuk bermaksiat kepada Allah. Diantara penyebab terjadinya berbagai tragedi pada masa kekhalifahan Ali ibn Abu Thalib adalah ketidaktaatan dan pembangkangan rakyat. Prahara tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi umat Islam sesudahnya.
Hal lain yang perlu dipahami ialah bahwa Islam senantiasa menekankan kepada setiap umatnya untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya. Apabila setiap pihak menunaikan kewajiban-kewajibannya, maka hal itu akan berimplikasi pada terpenuhinya hak-hak setiap pihak. Apabila kewajiban-kewajiban ditunaikan maka hak-hak akan terpenuhi dengan sendirinya tanpa perlu dituntut.
Secara lebih terperinci, berikut ini akan diuraikan tentang hak-hak warganegara dalam Negara Islam dan hak-hak Negara (khalifah).
Hak-hak warganegara dalam Negara Islam bisa dibedakan atas Hak-hak Politik dan Hak-hak Umum.
1. Hak-hak Politik Warganegara
1.1.  Hak Memilih (Haqq al-Intikhab)
1.2.  Hak untuk Diajak Bermusyawarah (Haqq al-Musyawarat)
Bagaimana jika kepala negara sudah tsiqah (terpercaya)? Apakah dia masih harus ber­musyawarah dengan rakyatnya? Jawabnya adalah ya, dengan beberapa alasan berikut:
·         Sesungguhnya kepala negara, meskipun sudah terpercaya, secara sengaja atau tidak mungkin saja menetapkan kebijakan yang merugikan rakyat. Apabila kebijakan sudah ditetapkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk menghalau kerugian yang ditimbulkan (karena sudah terlanjur).
·         Sesungguhnya perwakilan (al-wikalat) kepala negara atas rakyat merupakan perwakilan yang terikat (al-wikalat al-muqayyadat). Diantara pengikat-pengikatnya adalah kewajiban kepala negara untuk bermusyawarah dengan rakyat. Hal ini telah dinashkan dengan jelas dalam Al-Qur’an : “… Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu …” (QS. Alu Imran: 159)
Musyawarah merupakan sunnah Nabi saw. Meskipun Rasulullah merupakan seorang Nabi yang menerima wahyu dari langit, namun beliau sangat gemar bermusyawarah dengan para sahabat. Para ulama mengatakan bahwa yang demikian itu adalah agar menjadi teladan bagi umatnya sepeninggal beliau.
Nabi telah bermusyawarah dalam memutuskan Perang Badar dan dalam memutuskan untuk keluar kota atau tidak dalam Perang Uhud. Disamping itu, masih sangat banyak contoh-contoh tentang kebiasaan Nabi untuk bermusyawarah. Para ulama mengatakan bahwa jika kepala negara tidak mau bermusyawarah dengan ahlul ‘ilmi wad din, maka menurunkannya adalah wajib. [Tafsir Qurthubiy Juz 4 hal. 249]. Musyawarah dengan rakyat dilaksanakan menyangkut beragam urusan dunia dan urusan-urusan agama yang bersifat ijtihadiy. Dalam urusan-urusan dunia, yang harus dimusyawarahkan adalah hal-hal yang penting saja. Tidaklah setiap masalah harus dimusyawarahkan, apalagi jika itu hanya masalah-masalah kecil dan kurang penting.



Ibadah Mahdhah II (resum 11)


Ibadah Mahdhah II
Prinsip-prinsip ibadah mahdhah
1. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya
2. Tatacaranya harus berpola kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah mahdhah adalah terlarang. Dalam Ibadah Mahdah berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim ( hukum asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya)
3. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
4. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.
Prinsip-prinsip ibadah ghairu mahdhah
1. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.
2. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan. Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.
3. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
4. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Contoh Ibadah mahdhah, sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, berzakat, berhaji jika mampu, wudhu, tayammum, mandi hadats, adzan, iqamat, ihram dan ibadah lainnya yang mempunyai rukun dan syarat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam


HALALAN THAYYIBAN (resum 10)


HALALAN THAYYIBAN
Halalan Thayyiban dikenal manusia sehubungan dengan adanya peraturan khusus dan bersifat umum yang mengatur kesempurnaan pribadi dan hubungan yang baik antara sesama manusia dengan tujuan untuk mendidik manusia tentang cara-cara hidup yang baik dan bersih. Peraturan tersebut antara lain berhubungan dengan makanan, minuman dan lain-lain. Namun dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang menganggap bahwa kata halalan thayyiban sama dengan kata thayyiban, padahal dua kata tersebut mempunyai makna yang berbeda tetapi saling berkaitan.
Makanan yang thayyib
Penting untuk diperhatikan bahwa dalam ihwal makanan, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, merupakan sesuatu yang paling disorot diantara berbagai benda yang dikelilingi oleh segala macam larangan. Al-Quran memasukkan ide yang khusus, yaitu ‘pensucian’ dengan mengasosiasikan thayyib dengan halal, yang berarti ‘sah menurut hukum’ dalam pengertian ‘bebas dari semua larangan’. Maka dalam kasus makanan, thayyib hampir menjadi sinonim dari halal, sebagaimana yang telah difirmankan Allah SWT; “Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik. (QS. Al-Maidah; 4). Dari sini kita bisa menggariskan kesimpulan bahwa makanan yang thayyib seharusnya merupakan makanan yang halal, bukanlah makanan yang thayyib apabila Allah tidak menghalalkan makanan tersebut.
Perlu kita garisbawahi juga bahwa kata thayyib –sebagian besar- dipertentangkan dengan khabits, dan sangat signifikan selalu berkaitan dengan pertentangan antara kata halal-haram; “orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. (QS. Al-A’raf; 157).

Halal dalam Al-Quran
Bila kita telaah dengan seksama kata halal dalam Al-Quran selalu dikaitkan dengan kata haram. Jika dikatakan dengan tegas, haram adalah larangan, sedangkan halal menunjukkan apapun yang tidak masuk ke dalam larangan, yaitu apapun yang ‘ditetapkan bebas’ dari larangan itu. Haram diberlakukan pada tempat, benda, orang dan tindakkan, lalu pada level selanjutnya haram merupakan sesuatu yang tidak boleh didekati, tidak boleh disentuh. Kata haram dalam Al-Quran menciptakan suatu konsepsi moral dan spiritual yang baru mengenai larangan, dan memberikan sisi etik pada konsep haram yang dimiliki arab jahiliyyah; “Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-A’raf; 33)
Dalam Al-Quran terdapat kata lain untuk menyatakan ‘barang tabu’ (haram). Untuk  salah satu contohnya Al-Quran mendatangkan kata; suht, sebagaimana yang dimakan oleh orang Yahudi (QS. Al-Maidah; 62). Walaupun kita tidak bisa mengatakan secara pasti tentang apa ‘barang larangan’ yang dimakan orang Yahudi tersebut, sangat mungkin bahwa hal itu merujuk pada riba. Kita mengetahui bahwa larangan memakan bunga dari uang yang dipinjamkan ditujukan secara eksklusif kepada orang Yahudi; Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS. An-Nisa; 161)
Secara semantik kata haram memiliki hubungan mendasar dengan rijs ‘kekotoran’. Dalam QS. Al-An’am; 145, Al-Quran memaparkan susunan makanan yang terlarang bagi Muslim, yang mana dalam ayat itu secara eksplisit ‘kekotoran’ menjadi alasan utama pelarangan bangkai, darah dan daging babi. Lalu dengan alasan yang sama ‘kekotoran’ menjadi alasan pelarangan bagi anggur yang memabukkan, permainan judi, syirk dan mengundi nasib dengan anak panah. Dalam QS. Al-Maidah; 90 hal-hal tersebut dilarang karna dinilai tidak bersih, rijsun min ‘amali asy-syaithan. Kata rijs di tempat lain diperluas sampai kepada ‘penyakit’ yang ada dalam hati orang kafir QS. At-Tawbah 125. Dan pada akhirnya kafir sendiri disebut rijs; Maka berpalinglah dari mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah kotor dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. At-Tawbah; 95)
Lebih jauh lagi, makanan yang baik tidak akan menjadi halal apabila tidak diproses dengan cara yang telah disyariatkan Allah SWT. Seperti dalam QS. Al-An’am; 118, bahwa Allah mewajibkan kepada umat Muslim untuk menyebut nama Allah sebelum menyembelih binatang-binatang untuk dikonsumsi; “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.”
Lalu mengenai kata halal, secara semantik hanya sedikit yang dapat diungkapkan. Namun, pada hakikatnya kata halal menunjuk kepada segala sesuatu yang tidak ‘terlarang’, maka bukanlah sesuatu yang halal apabila hal itu dilarang.  Halal juga merupakan sesuatu yang baik dan patut disyukuri; “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah; 172).


Takaran Dan Timbangan (resum 9)


Takaran Dan Timbangan
Takaran adalah alat yang digunakan untuk menakar. Dalam aktifitas bisnis,  takaran (al-kail) biasanya dipakai untuk mengukur satuan dasar ukuran isi barang cair,  makanan dan berbagai keperluan lainnya.
Kata lain yang sering juga dipakai untuk fungsi yang sama adalah literan Timbangan (al-wazn) dipakai untuk mengukur satuan berat. Timbangan adalah suatu macam alat ukur yang diberikan perhatian untuk benar-benar dipergunakan secara tepat dan benar dalam perspektif ekonomi syariah.               
Mengurangi timbangan dan takaran adalah mengurangi ukuran atau jumlah barang yang di timbang atau di takar. Misalnya ukuran gula 1 kg tetapi ukuran itu dikurangi. Tidakan seperti ini adalah tindakan curang yang seharusnya dijauhi. Perbuatan ini adalah kebohongan kepada pembeli. Kejujuran sangat ditekankan karena kejujuran kunci dari kebersihan hidup kebohongan-kebohongan yang hanya akan menjerumuskan ke dalam neraka..
Perbuatan mengurangi takaran dan timbangan akan menghilangkan kepercayaan dari orang lain. Ini sangat merugikan.  karena ketika kepercayaan dari orang lain sudah tidak ada, maka akan mendapatkan kesulitan, hidup haruslah bergandengan, ketika orang tidak percaya lagi maka kita akan tersisih dan selalu di anggap curang walaupun suatu ketika kita tidak curang. Untuk itulah Allah sangat menekankan perbuatan jujur karena jujur akan selalu membawa pada kebaikan-kebaikan.
Bahaya Mengurangi Takaran dan Timbangan
Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesame. Dengan demikian, bila mengambil milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat ancaman doa kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang merampas harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah yang lebih banyak.
Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Jika demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada muthaffifîn.
Tentang bahaya kecurangan ini terhadap masyarakat, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim rahimahullah mengatakan, “Diawalinya pembukaan surat ini dengan doa kecelakaan bagi para pelaku tindakan curang dalam takaran dan timbangan itu menandakan betapa bahayanya perilaku buruk ini. Dan memang betul, hal itu merupakan perbuatan berbahaya. Karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi. Jika ada kecurangan di dalamnya, maka akan menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam perekonomian, dan pada gilirannya akan mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan) hubungan transaksi. Ini salah satu bentuk kerusakan yang besar”.

Perintah Menyempurnakan Takaran dan Timbangan
       Perintah allah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil berlaku bagi diri sendiri dan bagi orang lain.
       Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan di hadapan hukum harus diimbangi dengan keadilan. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing msing kepada masyarakat. Setiap individupun harus terbebaskan dari eksploitasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain.
       Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan sesama atas dasar keadilan dan keridhaan.
       Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan, “bahwasannya, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi kekurangan pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak disengaja”. Dan bahwasannya juga, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa memenuhi takaran dan timbangan lebih utama dan lebih baik manfaat.






Mawaris (resum 8)

MAWARIS
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:
1) Orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan
2) Harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris,
3) Satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al-muqaddarah).
Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata wari¡a-yari¡u-irsan- mīrā¡an yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Warisan berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda.
Definisi lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan. Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraldh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.
Para ulama berperan dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan mawaris. Adapun hukum mempelajari ilmu mawariss adalah Wajib(fardhu kifayah), yaitu apabila di suatu tempat ada salah seorang di antara mereka ada yang mempelajari, maka sudah di anggap terpenuhi kewajiban itu, tetapi jika tidak ada satu pun dari mereka mempelajarinya maka semua orang ikut berdosa.



Beberapa Ketentuan Mawarits.
a. Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun bagiannya separo dari bagian laki-laki karena adanya tanggung jawab pria lebih besar ketimbang kaum perempuan, yang pada zaman jahiliyah wanita dianggap harta warisan. b. Ketentuan Pembagian Warisan. Ketentuan pembagian warisan didasarkan pada firman Allah swt., surat An-Nisa : 7
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan". (An-Nisa : 7) 

B. Harta benda sebelum diwarisi
Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebaginya.
2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.
3. Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.
4. Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5. Diambil untuk wasiat apabila ada. Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan simayat dibagikan.

C. AHLI WARIS
1. Sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris (asbabul irtsi) yaitu :
a. Karena nasab (hubungan keturunan / darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut :
a. Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. (Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris
atau yang mati, murtad salah satunya

3. Golongan ahli waris. Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari fihak laki-laki dan 10 orang dari fihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari fihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan apabila 10 orang dari fihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja , dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang.

4. Ahli Waris Dzawil Furudl dan Ashobah. Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya. Misalnya 1/2, 1/3, 1/4 dan sebagainya. Sedang ahli waris Ashobah ialah ahli waris yang belum tentu bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali.
Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil furudl adalah sebagai berikut :
a. Yang mendapat bagian setengah (1/2).
1) Anak perempuan tunggal.
2) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3) Saudara perempuan sekandung.
4) Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5) Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b. Yang mendapat bagian seperempat (1/4).
1) Suami, jika istri mempunyai anak.
2) Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
c. Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8)
 1) Istri, jika suami mempunyai anak.
d. Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)
1) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
3) Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4) Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.
e. Yang mendapat bagian sepertiga (1/3)
1) Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
2) Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.
f. Yang mendapat bagian seperenam (1/6)
1) Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
2) Ayah, jika bersama anak/cucu.
3) Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
4) Nenek, jika tidak ada ibu.
5) Saudara seibu, jika tidak ada anak.

Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl berarti ia mendapat bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian tertentu.
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c. Ayah
d. Kakek dari garis ayah keatas
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal

Ashobah dengan dengan saudaranya
a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
d. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.

Ashobah yang menghabiskan bagian tertentu
a. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
b. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)

D. PENGHITUNGAN WARISAN
Dalam ilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Contoh : Bapak H. Muin meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 50.000.000,-. Setelah diambil untuk pengurusan mayat tinggal Rp. 48.000.000,-. Berapakah bagianya masing-masing dari ahli waris tersebut dibawah ini ? a. Istri, b. Ibu, c. anak laki-laki, d. 2 anak perempuan :  Jawab : a. Istri = 1/8 ( 3 ) 3/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 6.000.000,-  b. Ibu = 1/6 ( 4 ) 4/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 8.000.000,- c. anak laki-laki= sisa ( 17 ) 17/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp.34.000.000,- d. 2 anak perempuan  Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisa dengan perbandingan 2 : 1 jadi , 1 anak laki-laki x 2 = 2 2 anak perempuan x 1 = 2 Jumlah = 4 1 anak laki-laki = 2/4 x Rp.34.000.000,- = Rp.17.000.000,- 2 anak perempuan = 2/4 x Rp.34.000.000,- = Rp.17.000.000,- masing-masing anak perempuana = Rp. 17.000.000,- = Rp. 8.500.000,- 2






Diberdayakan oleh Blogger.