Manusia Sebagai Mahluk Siyasah (resum 12)


Manusia Sebagai Mahluk Siyasah
Jika yang dimaksud dengan siyasah ialah mengatur segenap urusan ummat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Bahkan, Islam sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu terhadap urusan ummat. Akan tetapi jika siyasah diartikan sebagai orientasi kekuasaan, maka sesungguhnya Islam memandang kekuasaan hanya sebagai sarana menyempurnakan pengabdian kepada Allah. Tetapi, Islam juga tidak pernah melepaskan diri dari masalah kekuasaan.
Islam dan Kekuasaan
Orientasi utama kita terkait dengan masalah kekuasaan ialah menegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi ialah kekuasaan Allah. Sementara, manusia pada dasarnya sama sekali tidak memiliki kekuasaan. Bahkan Islam menentang adanya penguasaan mutlak seorang manusia atas manusia yang lain, karena yang demikian ini bertentangan dengan doktrin Laa ilaha illallah yang telah membebaskan manusia dari segenap thaghut (tiran). Sehingga, kekuasaan manusia yang menentang hukum-hukum Allah adalah tidak sah.
Tujuan Siyasah dalam Islam
Islam memandang kehidupan dunia sebagai ladang bagi kehidupan akhirat. Kehidupan dunia harus diatur seapik mungkin sehingga manusia bisa mengabdi kepada Allah secara lebih sempurna. Tata kehidupan di dunia tersebut harus senantiasa tegak diatas aturan-aturan din. Konsep ini sering dianggap mewakili tujuan siyasah dalam Islam : iqamatud din (hirasatud din) wa siyasatud dunya (menegakkan din dan mengatur urusan dunia).
Hubungan antara Islam dan Politik
Islam merupakan agama yang mencakup keseluruhan sendi kehidupan manusia (syamil). Islam bukanlah sekedar agama kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi ritual dan ajaran kasih-sayang . Islam bukan pula agama yang hanya mementingkan aspek legal formal tanpa menghiraukan aspek-aspek moral. Politik, sebagai salah satu sendi kehidupan, dengan demikian juga diatur oleh Islam. Akan tetapi, Islam tidak hanya terbatas pada urusan politik.
Istikhlaful Insan
I.Fungsi Kekhalifahan Manusia
Khalifah dari segi bahasa berarti pengganti dari sesuatu yang telah tiada atau telah berlalu. Dalam pengertian inilah lafazh khalifah digunakan dalam Al-Qur’an. Manusia merupakan khalifah di muka bumi karena mereka saling menggantikan secara silih berganti dalam hidup dan berkuasa di bumi, dari waktu ke waktu. Lihat QS Al-Baqarah:30, QS Al-An’aam:133, QS Al-An’aam:165, QS Faathir:39, QS Al-Naml:62, QS Al-Nuur:55, QS Huud:57, QS Al-A’raaf:129. Dengan memberikan kekhalifahan kepada manusia, Allah hendak menguji dan melihat bagaimana mereka beramal (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Al-An’aam:165). Secara khusus, kekhalifahan dipikulkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih (QS Al-Nuur:55), sebab hanya mereka itulah yang bisa memakmurkan bumi. Mereka yang sebetulnya tidak layak memegang kekhalifahan ialah yang suka berbuat kerusakan dan menumpahkan darah diatas muka bumi. Akan tetapi, Allah berkehendak untuk mempergilirkan kekuasaan di muka bumi ini atas siapa saja yang Ia kehendaki. Namun ketika kekhalifahan dijalankan dengan melakukan kedurhakaan kepada Allah dan berbagai kezhaliman, maka Allah akan menghancurkannya dan menggantinya dengan kekhalifahan baru (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Yunus:73).  Dalam menjalankan kekhalifahannya di muka bumi, Allah telah men-taskhir (menundukkan) bumi dan alam semesta hanya untuk keperluan manusia. Manusia juga telah diciptakan dalam sebaik-baik penciptaan, memiliki potensi yang paling lengkap dan canggih. Dalam fungsinya sebagai khalifah, manusia berkewajiban untuk menjalankan hukum-hukum Allah dan memakmurkan bumi serta kehidupan manusia, dalam rangka mencapai kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat.
II.Kekhalifahan sebagai Kewajiban Syar’i
Sepanjang yang dimaksud dengan kekhalifahan adalah dalam pengertian umumnya sebagaimana dikemukakan diatas, maka kekhalifahan manusia di muka bumi merupakan sebuah keniscayaan. Hanya saja, dalam mengemban misi kekhalifahan ini, diantara manusia ada yang berhasil dan ada pula yang gagal. Mereka yang berhasil ialah yang sanggup menunaikan kewajiban-kewajiban kekhalifahan. Sedangkan mereka yang gagal ialah yang sebaliknya.
Sebagamana telah dinyatakan, kekhalifahan selayaknya dipegang oleh kaum mukmin yang gemar beramal shalih. Karena itu, kepemimpinan dunia merupakan cita-cita kaum mukmin, dalam rangka meninggikan Islam diatas segenap din yang lain. Berangkat dari konsep inilah, istilah kekhalifahan kemudian dipakai dengan arti yang lebih khusus, yakni kepemimpinan ummat. Dalam hal ini, ummat harus bersatu dibawah kepemimpinan seorang khalifah.
Kekhalifahan sebagai sebuah bentuk kepemimpinan ummat merupakan bentuk yang terbaik diantara berbagai bentuk kepemimpinan yang lain. Dalam hal ini, Rasulullah telah membagi sistem kepemimpinan atas tiga bentuk : kepemimpinan Nabi, kepemimpinan kekhalifahan (tepatnya kekhalifahan Nabi atau kekhalifahan yang ditegakkan diatas manhaj Nabi), dan kepemimpinan mulk. Kaum muslimin sepanjang zaman senantiasa berkewajiban dengan segala daya upayanya untuk menegakkan kepemimpinan kekhalifahan, dengan memperhatikan kemaslahatan ummat.
III.Siklus Peradaban Manusia
Pada dasarnya, manusia dalam berbagai zaman dan tempatnya senantiasa memiliki peradabannya sendiri-sendiri. Peradaban-peradaban tersebut merupakan peradaban-peradaban yang maju dan canggih pada zamannya masing-masing.
Sebagaimana telah dinyatakan diatas, Allah berkehendak untuk mempergilirkan kekuasaan diantara generasi-generasi manusia. Setiap peradaban memiliki masa kejayaan dan masa kemundurannya. Sebagai sebuah sunnatullah, sebuah peradaban mesti dimulai dengan masa pertumbuhannya, sampai mencapai masa kejayaannya, lalu bergerak menuju masa kemundurannya, sehingga akhirnya ia digantikan oleh peradaban lainnya.
Umat Islam harus berbangga karena ia telah mampu menorehkan sejarah peradaban besar yang telah berlangsung jauh lebih lama daripada peradaban Barat yang masih berlangsung sampai saat ini. Dari sekian panjangnya perjalanan peradaban Islam, masa kenabian dan khilafah rasyidah (biasa disebut sebagai generasi salaf) merupakan masa yang paling cemerlang. Generasi salaf itulah patron bagi peradaban Islam yang akan kita bangun lagi dari masa kemundurannya saat ini. Kita sekarang sedang berada di gerbang kebangkitan Islam untuk selanjutnya berusaha menggapai kembali kejayaan Islam, dan pada saat yang sama menunggu keruntuhan peradaban selain Islam.
Hak dan Kewajiban Warganegara dalam Islam
Pemimpin Negara Islam (atau Negara) berkewajiban untuk mendidik dan membimbing rakyat dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana ini menuju kehidupan akhirat yang kekal. Negara juga berkewajiban untuk menjaga kemaslahatan umum. Secara singkat kewajiban-kewajiban tersebut dapat diungkapkan dalam kalimat hirasat al-din wa siyasat al-dunya. Pemimpin Negara merupakan penguasa tertinggi di negara tersebut. Kekuasaan tertinggi ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mencapai kebaikan bersama. Jika kekuasaan ini diselewengkan atau disia-siakan maka akan timbullah berbagai kerusakan. Betapa vitalnya posisi pemimpin negara sampai-sampai Nabi bersabda bahwa baik buruknya umat ditentukan oleh dua golongan : ‘umara(pemimpin) dan ulama. Negara bertanggung jawab atas kemaslahatan kehidupan rakyatnya, baik dari sisi agama, sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, serta keadilan. Kalau kita mencermati Negara Ideal Madinah maka kita akan tercengang : betapa bertanggungjawabnya Negara atas rakyatnya !!! Sebuah contoh : ketika keuangan Madinah sudah cukup memadahi, Nabi selaku kepala negara menjamin hutang-hutang setiap warganya yang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang.
Rakyat, sebagaimana Negara, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Secara umum kewajiban rakyat adalah taat kepada Negara selama tidak untuk bermaksiat kepada Allah. Diantara penyebab terjadinya berbagai tragedi pada masa kekhalifahan Ali ibn Abu Thalib adalah ketidaktaatan dan pembangkangan rakyat. Prahara tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi umat Islam sesudahnya.
Hal lain yang perlu dipahami ialah bahwa Islam senantiasa menekankan kepada setiap umatnya untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya. Apabila setiap pihak menunaikan kewajiban-kewajibannya, maka hal itu akan berimplikasi pada terpenuhinya hak-hak setiap pihak. Apabila kewajiban-kewajiban ditunaikan maka hak-hak akan terpenuhi dengan sendirinya tanpa perlu dituntut.
Secara lebih terperinci, berikut ini akan diuraikan tentang hak-hak warganegara dalam Negara Islam dan hak-hak Negara (khalifah).
Hak-hak warganegara dalam Negara Islam bisa dibedakan atas Hak-hak Politik dan Hak-hak Umum.
1. Hak-hak Politik Warganegara
1.1.  Hak Memilih (Haqq al-Intikhab)
1.2.  Hak untuk Diajak Bermusyawarah (Haqq al-Musyawarat)
Bagaimana jika kepala negara sudah tsiqah (terpercaya)? Apakah dia masih harus ber­musyawarah dengan rakyatnya? Jawabnya adalah ya, dengan beberapa alasan berikut:
·         Sesungguhnya kepala negara, meskipun sudah terpercaya, secara sengaja atau tidak mungkin saja menetapkan kebijakan yang merugikan rakyat. Apabila kebijakan sudah ditetapkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk menghalau kerugian yang ditimbulkan (karena sudah terlanjur).
·         Sesungguhnya perwakilan (al-wikalat) kepala negara atas rakyat merupakan perwakilan yang terikat (al-wikalat al-muqayyadat). Diantara pengikat-pengikatnya adalah kewajiban kepala negara untuk bermusyawarah dengan rakyat. Hal ini telah dinashkan dengan jelas dalam Al-Qur’an : “… Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu …” (QS. Alu Imran: 159)
Musyawarah merupakan sunnah Nabi saw. Meskipun Rasulullah merupakan seorang Nabi yang menerima wahyu dari langit, namun beliau sangat gemar bermusyawarah dengan para sahabat. Para ulama mengatakan bahwa yang demikian itu adalah agar menjadi teladan bagi umatnya sepeninggal beliau.
Nabi telah bermusyawarah dalam memutuskan Perang Badar dan dalam memutuskan untuk keluar kota atau tidak dalam Perang Uhud. Disamping itu, masih sangat banyak contoh-contoh tentang kebiasaan Nabi untuk bermusyawarah. Para ulama mengatakan bahwa jika kepala negara tidak mau bermusyawarah dengan ahlul ‘ilmi wad din, maka menurunkannya adalah wajib. [Tafsir Qurthubiy Juz 4 hal. 249]. Musyawarah dengan rakyat dilaksanakan menyangkut beragam urusan dunia dan urusan-urusan agama yang bersifat ijtihadiy. Dalam urusan-urusan dunia, yang harus dimusyawarahkan adalah hal-hal yang penting saja. Tidaklah setiap masalah harus dimusyawarahkan, apalagi jika itu hanya masalah-masalah kecil dan kurang penting.



Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.