Manusia Sebagai Mahluk
Siyasah
Jika yang dimaksud dengan siyasah ialah mengatur segenap urusan ummat,
maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Bahkan, Islam sangat mencela
orang-orang yang tidak mau tahu terhadap urusan ummat. Akan tetapi jika siyasah
diartikan sebagai orientasi kekuasaan, maka sesungguhnya Islam memandang
kekuasaan hanya sebagai sarana menyempurnakan pengabdian kepada Allah. Tetapi,
Islam juga tidak pernah melepaskan diri dari masalah kekuasaan.
Islam dan Kekuasaan
Orientasi
utama kita terkait dengan masalah kekuasaan ialah menegaknya hukum-hukum Allah
di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi ialah kekuasaan Allah.
Sementara, manusia pada dasarnya sama sekali tidak memiliki kekuasaan. Bahkan
Islam menentang adanya penguasaan mutlak seorang manusia atas manusia yang
lain, karena yang demikian ini bertentangan dengan doktrin Laa ilaha
illallah yang telah membebaskan manusia dari segenap thaghut (tiran).
Sehingga, kekuasaan manusia yang menentang hukum-hukum Allah adalah tidak sah.
Tujuan Siyasah dalam Islam
Islam
memandang kehidupan dunia sebagai ladang bagi kehidupan akhirat. Kehidupan
dunia harus diatur seapik mungkin sehingga manusia bisa mengabdi kepada Allah
secara lebih sempurna. Tata kehidupan di dunia tersebut harus senantiasa tegak
diatas aturan-aturan din. Konsep ini sering dianggap mewakili tujuan siyasah
dalam Islam : iqamatud din (hirasatud din) wa siyasatud dunya (menegakkan
din dan mengatur urusan dunia).
Hubungan antara Islam dan Politik
Islam
merupakan agama yang mencakup keseluruhan sendi kehidupan manusia (syamil).
Islam bukanlah sekedar agama kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi
ritual dan ajaran kasih-sayang . Islam bukan pula agama yang hanya mementingkan
aspek legal formal tanpa menghiraukan aspek-aspek moral. Politik, sebagai salah
satu sendi kehidupan, dengan demikian juga diatur oleh Islam. Akan tetapi,
Islam tidak hanya terbatas pada urusan politik.
Istikhlaful Insan
|
I.Fungsi Kekhalifahan Manusia
Khalifah dari segi bahasa berarti pengganti dari sesuatu yang
telah tiada atau telah berlalu. Dalam pengertian inilah lafazh khalifah
digunakan dalam Al-Qur’an. Manusia merupakan khalifah di muka bumi karena
mereka saling menggantikan secara silih berganti dalam hidup dan berkuasa di
bumi, dari waktu ke waktu. Lihat QS Al-Baqarah:30, QS Al-An’aam:133, QS
Al-An’aam:165, QS Faathir:39, QS Al-Naml:62, QS Al-Nuur:55, QS Huud:57, QS
Al-A’raaf:129. Dengan memberikan kekhalifahan kepada manusia, Allah hendak
menguji dan melihat bagaimana mereka beramal (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14,
QS Al-An’aam:165). Secara khusus, kekhalifahan dipikulkan oleh Allah kepada
orang-orang yang beriman dan beramal shalih (QS Al-Nuur:55), sebab hanya
mereka itulah yang bisa memakmurkan bumi. Mereka yang sebetulnya tidak layak
memegang kekhalifahan ialah yang suka berbuat kerusakan dan menumpahkan darah
diatas muka bumi. Akan tetapi, Allah berkehendak untuk mempergilirkan
kekuasaan di muka bumi ini atas siapa saja yang Ia kehendaki. Namun ketika
kekhalifahan dijalankan dengan melakukan kedurhakaan kepada Allah dan
berbagai kezhaliman, maka Allah akan menghancurkannya dan menggantinya dengan
kekhalifahan baru (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Yunus:73). Dalam
menjalankan kekhalifahannya di muka bumi, Allah telah men-taskhir (menundukkan)
bumi dan alam semesta hanya untuk keperluan manusia. Manusia juga telah
diciptakan dalam sebaik-baik penciptaan, memiliki potensi yang paling lengkap
dan canggih. Dalam fungsinya sebagai khalifah, manusia berkewajiban untuk
menjalankan hukum-hukum Allah dan memakmurkan bumi serta kehidupan manusia,
dalam rangka mencapai kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat.
II.Kekhalifahan sebagai Kewajiban Syar’i
Sepanjang yang dimaksud dengan kekhalifahan adalah dalam
pengertian umumnya sebagaimana dikemukakan diatas, maka kekhalifahan manusia
di muka bumi merupakan sebuah keniscayaan. Hanya saja, dalam mengemban misi
kekhalifahan ini, diantara manusia ada yang berhasil dan ada pula yang gagal.
Mereka yang berhasil ialah yang sanggup menunaikan kewajiban-kewajiban
kekhalifahan. Sedangkan mereka yang gagal ialah yang sebaliknya.
Sebagamana telah dinyatakan, kekhalifahan selayaknya dipegang
oleh kaum mukmin yang gemar beramal shalih. Karena itu, kepemimpinan dunia
merupakan cita-cita kaum mukmin, dalam rangka meninggikan Islam diatas
segenap din yang lain. Berangkat dari konsep inilah, istilah kekhalifahan
kemudian dipakai dengan arti yang lebih khusus, yakni kepemimpinan ummat.
Dalam hal ini, ummat harus bersatu dibawah kepemimpinan seorang khalifah.
Kekhalifahan sebagai sebuah bentuk kepemimpinan ummat merupakan
bentuk yang terbaik diantara berbagai bentuk kepemimpinan yang lain. Dalam
hal ini, Rasulullah telah membagi sistem kepemimpinan atas tiga bentuk :
kepemimpinan Nabi, kepemimpinan kekhalifahan (tepatnya kekhalifahan Nabi atau
kekhalifahan yang ditegakkan diatas manhaj Nabi), dan kepemimpinan mulk. Kaum
muslimin sepanjang zaman senantiasa berkewajiban dengan segala daya upayanya
untuk menegakkan kepemimpinan kekhalifahan, dengan memperhatikan kemaslahatan
ummat.
III.Siklus Peradaban Manusia
Pada dasarnya, manusia dalam berbagai zaman dan tempatnya
senantiasa memiliki peradabannya sendiri-sendiri. Peradaban-peradaban
tersebut merupakan peradaban-peradaban yang maju dan canggih pada zamannya
masing-masing.
Sebagaimana telah dinyatakan diatas, Allah berkehendak untuk
mempergilirkan kekuasaan diantara generasi-generasi manusia. Setiap peradaban
memiliki masa kejayaan dan masa kemundurannya. Sebagai sebuah sunnatullah, sebuah
peradaban mesti dimulai dengan masa pertumbuhannya, sampai mencapai masa
kejayaannya, lalu bergerak menuju masa kemundurannya, sehingga akhirnya ia
digantikan oleh peradaban lainnya.
Umat Islam harus berbangga karena ia telah mampu menorehkan
sejarah peradaban besar yang telah berlangsung jauh lebih lama daripada
peradaban Barat yang masih berlangsung sampai saat ini. Dari sekian
panjangnya perjalanan peradaban Islam, masa kenabian dan khilafah rasyidah
(biasa disebut sebagai generasi salaf) merupakan masa yang paling cemerlang.
Generasi salaf itulah patron bagi peradaban Islam yang akan kita bangun lagi
dari masa kemundurannya saat ini. Kita sekarang sedang berada di gerbang
kebangkitan Islam untuk selanjutnya berusaha menggapai kembali kejayaan Islam,
dan pada saat yang sama menunggu keruntuhan peradaban selain Islam.
|
Hak dan Kewajiban Warganegara dalam Islam
|
Pemimpin Negara Islam (atau Negara) berkewajiban untuk mendidik
dan membimbing rakyat dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana ini menuju
kehidupan akhirat yang kekal. Negara juga berkewajiban untuk menjaga
kemaslahatan umum. Secara singkat kewajiban-kewajiban tersebut dapat
diungkapkan dalam kalimat hirasat al-din wa siyasat al-dunya.
Pemimpin Negara merupakan penguasa tertinggi di negara tersebut. Kekuasaan
tertinggi ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mencapai kebaikan bersama.
Jika kekuasaan ini diselewengkan atau disia-siakan maka akan timbullah
berbagai kerusakan. Betapa vitalnya posisi pemimpin negara sampai-sampai Nabi
bersabda bahwa baik buruknya umat ditentukan oleh dua golongan : ‘umara(pemimpin)
dan ulama. Negara bertanggung jawab atas kemaslahatan kehidupan rakyatnya,
baik dari sisi agama, sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, serta
keadilan. Kalau kita mencermati Negara Ideal Madinah maka kita akan
tercengang : betapa bertanggungjawabnya Negara atas rakyatnya !!! Sebuah
contoh : ketika keuangan Madinah sudah cukup memadahi, Nabi selaku kepala
negara menjamin hutang-hutang setiap warganya yang meninggal dunia dengan
meninggalkan hutang.
Rakyat, sebagaimana Negara, juga mempunyai kewajiban-kewajiban.
Secara umum kewajiban rakyat adalah taat kepada Negara selama tidak untuk
bermaksiat kepada Allah. Diantara penyebab terjadinya berbagai tragedi pada
masa kekhalifahan Ali ibn Abu Thalib adalah ketidaktaatan dan pembangkangan
rakyat. Prahara tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi umat Islam
sesudahnya.
Hal lain yang perlu dipahami ialah bahwa Islam senantiasa
menekankan kepada setiap umatnya untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya.
Apabila setiap pihak menunaikan kewajiban-kewajibannya, maka hal itu akan
berimplikasi pada terpenuhinya hak-hak setiap pihak. Apabila
kewajiban-kewajiban ditunaikan maka hak-hak akan terpenuhi dengan sendirinya
tanpa perlu dituntut.
Secara lebih terperinci, berikut ini akan diuraikan tentang
hak-hak warganegara dalam Negara Islam dan hak-hak Negara (khalifah).
Hak-hak warganegara dalam Negara Islam bisa dibedakan atas
Hak-hak Politik dan Hak-hak Umum.
1. Hak-hak Politik Warganegara
1.1. Hak Memilih (Haqq al-Intikhab)
1.2. Hak untuk Diajak Bermusyawarah (Haqq
al-Musyawarat)
Bagaimana jika kepala negara sudah tsiqah (terpercaya)?
Apakah dia masih harus bermusyawarah dengan rakyatnya? Jawabnya adalah ya,
dengan beberapa alasan berikut:
·
Sesungguhnya kepala negara, meskipun sudah terpercaya, secara
sengaja atau tidak mungkin saja menetapkan kebijakan yang merugikan rakyat.
Apabila kebijakan sudah ditetapkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan
lagi untuk menghalau kerugian yang ditimbulkan (karena sudah terlanjur).
·
Sesungguhnya perwakilan (al-wikalat) kepala negara atas
rakyat merupakan perwakilan yang terikat (al-wikalat al-muqayyadat).
Diantara pengikat-pengikatnya adalah kewajiban kepala negara untuk
bermusyawarah dengan rakyat. Hal ini telah dinashkan dengan jelas dalam
Al-Qur’an : “… Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu …”
(QS. Alu Imran: 159)
Musyawarah merupakan sunnah Nabi saw. Meskipun Rasulullah
merupakan seorang Nabi yang menerima wahyu dari langit, namun beliau sangat
gemar bermusyawarah dengan para sahabat. Para ulama mengatakan bahwa yang
demikian itu adalah agar menjadi teladan bagi umatnya sepeninggal beliau.
Nabi telah bermusyawarah dalam memutuskan Perang Badar dan dalam
memutuskan untuk keluar kota atau tidak dalam Perang Uhud. Disamping itu,
masih sangat banyak contoh-contoh tentang kebiasaan Nabi untuk bermusyawarah.
Para ulama mengatakan bahwa jika kepala negara tidak mau bermusyawarah
dengan ahlul ‘ilmi wad din, maka menurunkannya adalah wajib.
[Tafsir Qurthubiy Juz 4 hal. 249]. Musyawarah dengan rakyat dilaksanakan
menyangkut beragam urusan dunia dan urusan-urusan agama yang bersifat
ijtihadiy. Dalam urusan-urusan dunia, yang harus dimusyawarahkan adalah
hal-hal yang penting saja. Tidaklah setiap masalah harus dimusyawarahkan,
apalagi jika itu hanya masalah-masalah kecil dan kurang penting.
|

