HALALAN THAYYIBAN (resum 10)


HALALAN THAYYIBAN
Halalan Thayyiban dikenal manusia sehubungan dengan adanya peraturan khusus dan bersifat umum yang mengatur kesempurnaan pribadi dan hubungan yang baik antara sesama manusia dengan tujuan untuk mendidik manusia tentang cara-cara hidup yang baik dan bersih. Peraturan tersebut antara lain berhubungan dengan makanan, minuman dan lain-lain. Namun dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang menganggap bahwa kata halalan thayyiban sama dengan kata thayyiban, padahal dua kata tersebut mempunyai makna yang berbeda tetapi saling berkaitan.
Makanan yang thayyib
Penting untuk diperhatikan bahwa dalam ihwal makanan, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, merupakan sesuatu yang paling disorot diantara berbagai benda yang dikelilingi oleh segala macam larangan. Al-Quran memasukkan ide yang khusus, yaitu ‘pensucian’ dengan mengasosiasikan thayyib dengan halal, yang berarti ‘sah menurut hukum’ dalam pengertian ‘bebas dari semua larangan’. Maka dalam kasus makanan, thayyib hampir menjadi sinonim dari halal, sebagaimana yang telah difirmankan Allah SWT; “Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik. (QS. Al-Maidah; 4). Dari sini kita bisa menggariskan kesimpulan bahwa makanan yang thayyib seharusnya merupakan makanan yang halal, bukanlah makanan yang thayyib apabila Allah tidak menghalalkan makanan tersebut.
Perlu kita garisbawahi juga bahwa kata thayyib –sebagian besar- dipertentangkan dengan khabits, dan sangat signifikan selalu berkaitan dengan pertentangan antara kata halal-haram; “orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. (QS. Al-A’raf; 157).

Halal dalam Al-Quran
Bila kita telaah dengan seksama kata halal dalam Al-Quran selalu dikaitkan dengan kata haram. Jika dikatakan dengan tegas, haram adalah larangan, sedangkan halal menunjukkan apapun yang tidak masuk ke dalam larangan, yaitu apapun yang ‘ditetapkan bebas’ dari larangan itu. Haram diberlakukan pada tempat, benda, orang dan tindakkan, lalu pada level selanjutnya haram merupakan sesuatu yang tidak boleh didekati, tidak boleh disentuh. Kata haram dalam Al-Quran menciptakan suatu konsepsi moral dan spiritual yang baru mengenai larangan, dan memberikan sisi etik pada konsep haram yang dimiliki arab jahiliyyah; “Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-A’raf; 33)
Dalam Al-Quran terdapat kata lain untuk menyatakan ‘barang tabu’ (haram). Untuk  salah satu contohnya Al-Quran mendatangkan kata; suht, sebagaimana yang dimakan oleh orang Yahudi (QS. Al-Maidah; 62). Walaupun kita tidak bisa mengatakan secara pasti tentang apa ‘barang larangan’ yang dimakan orang Yahudi tersebut, sangat mungkin bahwa hal itu merujuk pada riba. Kita mengetahui bahwa larangan memakan bunga dari uang yang dipinjamkan ditujukan secara eksklusif kepada orang Yahudi; Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS. An-Nisa; 161)
Secara semantik kata haram memiliki hubungan mendasar dengan rijs ‘kekotoran’. Dalam QS. Al-An’am; 145, Al-Quran memaparkan susunan makanan yang terlarang bagi Muslim, yang mana dalam ayat itu secara eksplisit ‘kekotoran’ menjadi alasan utama pelarangan bangkai, darah dan daging babi. Lalu dengan alasan yang sama ‘kekotoran’ menjadi alasan pelarangan bagi anggur yang memabukkan, permainan judi, syirk dan mengundi nasib dengan anak panah. Dalam QS. Al-Maidah; 90 hal-hal tersebut dilarang karna dinilai tidak bersih, rijsun min ‘amali asy-syaithan. Kata rijs di tempat lain diperluas sampai kepada ‘penyakit’ yang ada dalam hati orang kafir QS. At-Tawbah 125. Dan pada akhirnya kafir sendiri disebut rijs; Maka berpalinglah dari mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah kotor dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. At-Tawbah; 95)
Lebih jauh lagi, makanan yang baik tidak akan menjadi halal apabila tidak diproses dengan cara yang telah disyariatkan Allah SWT. Seperti dalam QS. Al-An’am; 118, bahwa Allah mewajibkan kepada umat Muslim untuk menyebut nama Allah sebelum menyembelih binatang-binatang untuk dikonsumsi; “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.”
Lalu mengenai kata halal, secara semantik hanya sedikit yang dapat diungkapkan. Namun, pada hakikatnya kata halal menunjuk kepada segala sesuatu yang tidak ‘terlarang’, maka bukanlah sesuatu yang halal apabila hal itu dilarang.  Halal juga merupakan sesuatu yang baik dan patut disyukuri; “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah; 172).


Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.