HALALAN
THAYYIBAN
Halalan Thayyiban dikenal manusia sehubungan dengan
adanya peraturan khusus dan bersifat umum yang mengatur kesempurnaan pribadi
dan hubungan yang baik antara sesama manusia dengan tujuan untuk mendidik
manusia tentang cara-cara hidup yang baik dan bersih. Peraturan tersebut antara
lain berhubungan dengan makanan, minuman dan lain-lain. Namun dalam kehidupan
sehari-hari banyak orang yang menganggap bahwa kata halalan thayyiban sama
dengan kata thayyiban, padahal dua kata tersebut mempunyai makna yang berbeda
tetapi saling berkaitan.
Makanan yang thayyib
Penting untuk diperhatikan bahwa
dalam ihwal makanan, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, merupakan
sesuatu yang paling disorot diantara berbagai benda yang dikelilingi oleh
segala macam larangan. Al-Quran memasukkan ide yang khusus, yaitu ‘pensucian’
dengan mengasosiasikan thayyib dengan halal, yang berarti ‘sah
menurut hukum’ dalam pengertian ‘bebas dari semua larangan’. Maka dalam kasus
makanan, thayyib hampir menjadi sinonim dari halal, sebagaimana
yang telah difirmankan Allah SWT; “Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah
yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang
baik-baik. (QS. Al-Maidah; 4). Dari sini kita bisa menggariskan kesimpulan
bahwa makanan yang thayyib seharusnya merupakan makanan yang halal, bukanlah
makanan yang thayyib apabila Allah tidak menghalalkan makanan
tersebut.
Perlu kita garisbawahi juga bahwa kata
thayyib –sebagian besar- dipertentangkan dengan khabits, dan
sangat signifikan selalu berkaitan dengan pertentangan antara kata halal-haram;
“orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka
dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. (QS. Al-A’raf; 157).
Halal dalam Al-Quran
Bila kita telaah dengan seksama
kata halal dalam Al-Quran selalu dikaitkan dengan kata haram. Jika
dikatakan dengan tegas, haram adalah larangan, sedangkan halal
menunjukkan apapun yang tidak masuk ke dalam larangan, yaitu apapun yang
‘ditetapkan bebas’ dari larangan itu. Haram diberlakukan pada tempat,
benda, orang dan tindakkan, lalu pada level selanjutnya haram merupakan
sesuatu yang tidak boleh didekati, tidak boleh disentuh. Kata haram
dalam Al-Quran menciptakan suatu konsepsi moral dan spiritual yang baru
mengenai larangan, dan memberikan sisi etik pada konsep haram yang
dimiliki arab jahiliyyah; “Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan
perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan
dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk
itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui." (QS. Al-A’raf; 33)
Dalam Al-Quran terdapat kata lain
untuk menyatakan ‘barang tabu’ (haram). Untuk salah satu contohnya Al-Quran mendatangkan
kata; suht, sebagaimana yang dimakan oleh orang Yahudi (QS. Al-Maidah;
62). Walaupun kita tidak bisa mengatakan secara pasti tentang apa ‘barang
larangan’ yang dimakan orang Yahudi tersebut, sangat mungkin bahwa hal itu
merujuk pada riba. Kita mengetahui bahwa larangan memakan bunga dari
uang yang dipinjamkan ditujukan secara eksklusif kepada orang Yahudi; Dan
disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih. (QS. An-Nisa; 161)
Secara semantik kata haram
memiliki hubungan mendasar dengan rijs ‘kekotoran’. Dalam QS. Al-An’am;
145, Al-Quran memaparkan susunan makanan yang terlarang bagi Muslim, yang mana
dalam ayat itu secara eksplisit ‘kekotoran’ menjadi alasan utama pelarangan bangkai,
darah dan daging babi. Lalu dengan alasan yang sama ‘kekotoran’ menjadi alasan
pelarangan bagi anggur yang memabukkan, permainan judi, syirk dan mengundi
nasib dengan anak panah. Dalam QS. Al-Maidah; 90 hal-hal tersebut dilarang
karna dinilai tidak bersih, rijsun min ‘amali asy-syaithan. Kata rijs
di tempat lain diperluas sampai kepada ‘penyakit’ yang ada dalam hati orang
kafir QS. At-Tawbah 125. Dan pada akhirnya kafir sendiri disebut rijs; Maka
berpalinglah dari mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah kotor dan
tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.
(QS. At-Tawbah; 95)
Lebih jauh lagi, makanan yang baik
tidak akan menjadi halal apabila tidak diproses dengan cara yang telah
disyariatkan Allah SWT. Seperti dalam QS. Al-An’am; 118, bahwa Allah mewajibkan
kepada umat Muslim untuk menyebut nama Allah sebelum menyembelih
binatang-binatang untuk dikonsumsi; “Maka makanlah binatang-binatang
(yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman
kepada ayat-ayatNya.”
Lalu mengenai kata halal, secara
semantik hanya sedikit yang dapat diungkapkan. Namun, pada hakikatnya kata halal
menunjuk kepada segala sesuatu yang tidak ‘terlarang’, maka bukanlah sesuatu
yang halal apabila hal itu dilarang.
Halal juga merupakan sesuatu yang baik dan patut disyukuri; “Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah; 172).

