MAWARIS
Mawaris
merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari
seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan
demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:
1) Orang mati,
yang disebut pewaris atau yang mewariskan
2) Harta milik
orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris,
3) Satu atau
beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut
sebagai ahli waris.
Ilmu mawaris adalah
ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat
penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah
terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan
pembagian harta warisan (al-fµrud al-muqaddarah).
Warisan dalam
bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata
wari¡a-yari¡u-irsan- mīrā¡an yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang
kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Warisan berdasarkan
pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan
harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda.
Definisi lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan
kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta
akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan. Ilmu
mawaris biasa disebut dengan ilmu faraldh, yaitu ilmu yang membicarakan segala
sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah
orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan
pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.
Para ulama
berperan dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan mawaris. Adapun
hukum mempelajari ilmu mawariss adalah Wajib(fardhu kifayah), yaitu apabila di
suatu tempat ada salah seorang di antara mereka ada yang mempelajari, maka
sudah di anggap terpenuhi kewajiban itu, tetapi jika tidak ada satu pun dari
mereka mempelajarinya maka semua orang ikut berdosa.
Beberapa Ketentuan Mawarits.
a.
Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat
derajat kaum wanita sekalipun bagiannya separo dari bagian laki-laki karena
adanya tanggung jawab pria lebih besar ketimbang kaum perempuan, yang pada
zaman jahiliyah wanita dianggap harta warisan. b. Ketentuan Pembagian Warisan.
Ketentuan pembagian warisan didasarkan pada firman Allah swt., surat An-Nisa :
7
"Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak
dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan". (An-Nisa : 7)
B. Harta benda sebelum diwarisi
Sebelum
harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal sebagai berikut
:
1. Diambil untuk biaya
perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan
sebaginya.
2. Diambil untuk biaya
pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.
3. Diambil untuk hak harta
itu sendiri. Misalnya zakat.
4. Diambil untuk membayar
hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5. Diambil untuk wasiat
apabila ada. Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan
simayat dibagikan.
C. AHLI WARIS
1.
Sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris (asbabul irtsi) yaitu :
a. Karena nasab (hubungan keturunan / darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi
budak).
d. Karena ada
hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di
serahkan ke Baitul Maal ).
2.
Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut :
a. Hamba(budak) ia
tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. (Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh, orang
yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah
SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R.
Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu
antara pewaris
atau yang mati, murtad salah satunya
3. Golongan ahli waris. Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari fihak laki-laki dan 10 orang dari fihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari fihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan apabila 10 orang dari fihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja , dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang.
4.
Ahli Waris Dzawil Furudl dan Ashobah. Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris
yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya. Misalnya 1/2, 1/3, 1/4 dan
sebagainya. Sedang ahli waris Ashobah ialah ahli waris yang belum tentu
bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali.
Adapun
bagian-bagian dari ahli waris dzawil furudl adalah sebagai berikut :
a.
Yang mendapat bagian setengah (1/2).
1) Anak perempuan tunggal.
2) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3) Saudara perempuan sekandung.
4) Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5) Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b.
Yang mendapat bagian seperempat (1/4).
1) Suami, jika istri mempunyai anak.
2) Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
c.
Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8)
1) Istri, jika suami
mempunyai anak.
d.
Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)
1) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak
laki-laki.
2) Dua cucu
perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
3) Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4) Dua saudara
perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.
e.
Yang mendapat bagian sepertiga (1/3)
1) Ibu, jika yang
meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
2) Dua orang saudara
perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.
f.
Yang mendapat bagian seperenam (1/6)
1) Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
2) Ayah, jika bersama anak/cucu.
3) Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
4) Nenek, jika tidak ada ibu.
5) Saudara seibu, jika tidak ada anak.
Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl
berarti ia mendapat bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah
binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian tertentu.
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya.
Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c. Ayah
d. Kakek dari garis ayah keatas
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki yang
memerdekakan yang meninggal
Ashobah
dengan dengan saudaranya
a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki
kandung atau saudara laki-laki seayah.
d. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Ashobah
yang menghabiskan bagian tertentu
a. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan
satu atau lebih (2/3).
b. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah
(2/3)
D.
PENGHITUNGAN WARISAN
Dalam
ilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3,
1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan
Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Contoh :
Bapak H. Muin meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp.
50.000.000,-. Setelah diambil untuk pengurusan mayat tinggal Rp. 48.000.000,-.
Berapakah bagianya masing-masing dari ahli waris tersebut dibawah ini ? a.
Istri, b. Ibu, c. anak laki-laki, d. 2 anak perempuan : Jawab : a. Istri
= 1/8 ( 3 ) 3/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 6.000.000,- b. Ibu = 1/6 ( 4 )
4/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 8.000.000,- c. anak laki-laki= sisa ( 17 ) 17/24
x Rp. 48.000.000,- = Rp.34.000.000,- d. 2 anak perempuan Anak laki-laki
dan perempuan mendapatkan sisa dengan perbandingan 2 : 1 jadi , 1 anak
laki-laki x 2 = 2 2 anak perempuan x 1 = 2 Jumlah = 4 1 anak laki-laki = 2/4 x
Rp.34.000.000,- = Rp.17.000.000,- 2 anak perempuan = 2/4 x Rp.34.000.000,- =
Rp.17.000.000,- masing-masing anak perempuana = Rp. 17.000.000,- = Rp. 8.500.000,-
2

