Takaran Dan Timbangan
Takaran adalah alat yang digunakan untuk menakar. Dalam
aktifitas bisnis, takaran (al-kail)
biasanya dipakai untuk mengukur satuan dasar ukuran isi barang cair, makanan dan berbagai keperluan lainnya.
Kata lain yang sering juga dipakai untuk fungsi yang sama
adalah literan Timbangan (al-wazn) dipakai untuk mengukur satuan berat.
Timbangan adalah suatu macam alat ukur yang diberikan perhatian untuk
benar-benar dipergunakan secara tepat dan benar dalam perspektif ekonomi
syariah.
Mengurangi timbangan dan takaran adalah mengurangi ukuran
atau jumlah barang yang di timbang atau di takar. Misalnya ukuran gula 1 kg
tetapi ukuran itu dikurangi. Tidakan seperti ini adalah tindakan curang yang
seharusnya dijauhi. Perbuatan ini adalah kebohongan kepada pembeli. Kejujuran
sangat ditekankan karena kejujuran kunci dari kebersihan hidup
kebohongan-kebohongan yang hanya akan menjerumuskan ke dalam neraka..
Perbuatan mengurangi takaran dan
timbangan akan menghilangkan kepercayaan dari orang lain. Ini sangat
merugikan. karena ketika kepercayaan dari orang lain sudah tidak
ada, maka akan mendapatkan kesulitan, hidup haruslah bergandengan, ketika orang
tidak percaya lagi maka kita akan tersisih dan selalu di anggap curang walaupun
suatu ketika kita tidak curang. Untuk itulah Allah sangat menekankan perbuatan
jujur karena jujur akan selalu membawa pada kebaikan-kebaikan.
Bahaya Mengurangi Takaran dan Timbangan
Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek
sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil
dengan sesame. Dengan demikian, bila mengambil milik orang lain melalui takaran
dan timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat ancaman doa
kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang merampas
harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah yang lebih banyak.
Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya
mengatakan, “Jika demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan
timbangan orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan
paksa dan mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada muthaffifîn.
Tentang bahaya kecurangan ini terhadap masyarakat, Syaikh
‘Athiyyah Sâlim rahimahullah mengatakan, “Diawalinya pembukaan surat ini dengan
doa kecelakaan bagi para pelaku tindakan curang dalam takaran dan timbangan itu
menandakan betapa bahayanya perilaku buruk ini. Dan memang betul, hal itu
merupakan perbuatan berbahaya. Karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan
roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi. Jika ada kecurangan di
dalamnya, maka akan menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam perekonomian, dan
pada gilirannya akan mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan) hubungan transaksi.
Ini salah satu bentuk kerusakan yang besar”.
Perintah Menyempurnakan Takaran dan
Timbangan
Perintah allah
untuk menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil berlaku bagi diri
sendiri dan bagi orang lain.
Konsep persaudaraan dan perlakuan
yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan di hadapan hukum harus
diimbangi dengan keadilan. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial
kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan
haknya sesuai dengan kontribusi masing msing kepada masyarakat. Setiap
individupun harus terbebaskan dari eksploitasi individu lainnya. Islam dengan
tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain.
Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan
dan keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan
sesama atas dasar keadilan dan keridhaan.
Syaikh
asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan, “bahwasannya, Allâh Azza wa Jalla
memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan adil. Dan
menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi kekurangan pada
takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak disengaja”. Dan
bahwasannya juga, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa memenuhi takaran dan
timbangan lebih utama dan lebih baik manfaat.

