Ibadah Mahdhah II
Prinsip-prinsip ibadah
mahdhah
1. Keberadaannya
harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah,
jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika
keberadaannya
2. Tatacaranya
harus berpola kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah mahdhah adalah terlarang.
Dalam Ibadah Mahdah berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim (
hukum asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa
binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang
mensyariatkannya)
3. Bersifat supra
rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran
logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya
berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’.
Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan
apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka
ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
4. Azasnya “taat”,
yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau
ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla
kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk
Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi
wasallam adalah untuk dipatuhi.
Prinsip-prinsip
ibadah ghairu mahdhah
1. Keberadaannya
didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya
tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.
2. Tatalaksananya
tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah)
dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan. Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku
kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful
ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan atau adat adalah boleh
saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil
yang melarang atau mengharamkannya“.
3. Bersifat
rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau
madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut
logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
4. Azasnya
“Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Contoh Ibadah
mahdhah, sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, berzakat, berhaji jika mampu,
wudhu, tayammum, mandi hadats, adzan, iqamat, ihram dan ibadah lainnya yang
mempunyai rukun dan syarat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam

